MACAM-MACAM BENTUK SEDIAAN OBAT
BENTUK SEDIAAN OBAT KLASIFIKASI : • Obat Cair • Obat Setengah Padat • Obat Padat A. OBAT CAIR 1. Solutiones dan mixture 2. Mixtura agitanda dan suspensi 3. Emulsa / emulsi 4. Saturasi dan netralisasi 5. Infusa 6. Guttae / drops 7. Injectiones / obat suntik 8. Inhalasi 9. irigasi 1. Solutiones (larutan) dan mixture (campuran) •Solutio: larutan dari sebuah zat dalam suatu cairan / pelarut, dimana zat pelarutnya adalah air, bila bukan air maka harus dijelaskan dalam namanya, misalnya : –Sol. Camphora Spirituosa à kamfer spiritus –Sol. Camphora Oleonosa à kamfer olie / minyak kamfer –Camphora Nitroglycerini spirituosa à Lar. Nitrogliserin dalam spiritus •Mixtura: Larutan yang didalamnya terdapat lebih dari satu macam zat, yang dapat berupa campuran dari : –Cairan dengan zat padat –Cairan dengan cairan –Cairan dengan extrak kental Tidak ada perbedaan antara solutio dengan mixtura, contoh : –Sol. Citratis Magn...
Disini terdapat daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada 3 daftar obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam :
1. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1
2. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2
3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3
Dalam peraturan ini disebutkanbahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan disertai dengan informasi yang tepat sehingga menjamin penggunaan yang tepat dari obat tersebut.
Oleh karena itu, peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
Jenis OWA
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan: