Mengenai Apoteker



      Apoteker = sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan per-UU yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
      Apoteker pengelola apotek (APA) = apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA=surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu).
      Apoteker pendamping = apoteker yang bekerja di apotek disamping APA dan/atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
      Apoteker supervisor = apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada di tempat lebih dari satu hari sampai tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat ijin pengelola apotek dan dapat berupa APA pada salah satu apotek lain.
      Apoteker pengganti = apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada di tempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Iin Kerja dan tidak bertindak sebagai APA di apotek lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larutan : Cap Kaki Tiga atau Cap Badak ????

MACAM-MACAM BENTUK SEDIAAN OBAT

PERBEDAAN SISTEM PARTITION 1, 2 & 3 SERTA MACAM PARTISI