Mengenai Apoteker
•
Apoteker
= sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan
apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan per-UU yang berlaku berhak
melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
•
Apoteker
pengelola apotek (APA) = apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek
(SIA=surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker atau apoteker
bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu
tempat tertentu).
•
Apoteker
pendamping = apoteker yang bekerja di apotek disamping APA dan/atau
menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
•
Apoteker
supervisor = apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada di
tempat lebih dari satu hari sampai tiga bulan secara terus-menerus, telah
memiliki surat ijin pengelola apotek dan dapat berupa APA pada salah satu
apotek lain.
•
Apoteker
pengganti = apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada di
tempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Iin
Kerja dan tidak bertindak sebagai APA di apotek lain.
Komentar
Posting Komentar