Larutan : Cap Kaki Tiga atau Cap Badak ????
Larutan : Cap Kaki Tiga atau Cap Badak ???? Beberapa dari konsumen mungkin ada yang bingung dengan Larutan Cap Kaki Tiga dan Larutan Penyegar Cap Badak. Apa beda dari keduanya dan mana yang ‘asli’, mana yang kita minum sejak dulu? Secara tampilan keduanya tidak jauh berbeda sepintas hampir sama, terutama yang botol. Sejatinya baik Larutan Cap Kaki Tiga maupun Larutan Penyegar Cap Badak kedua-duanya asli tidak ada yang palsu! Tapi mungkin yang perlu anda ketahui bahwa kedua minuman ini diproduksi oleh produsen yang berbeda. Larutan Cap Kaki Tiga diproduksi oleh Kinocare sedangkan Larutan Penyegar Cap Badak diproduksi oleh Sinde Budi. Tentu saja rasa, khasiat dan manfaatnya pasti berbeda pula karena formulasinya juga berbeda. Lalu manakah yang lebih baik…manakah yang lebih enak…lebih berkhasiat, semuanya dikembalikan kepada anda. Saya tidak berkepentingan menyarankan anda untuk mengkomsumsi salah satu dari keduanya.
Disini terdapat daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada 3 daftar obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam :
1. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1
2. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2
3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3
Dalam peraturan ini disebutkanbahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan disertai dengan informasi yang tepat sehingga menjamin penggunaan yang tepat dari obat tersebut.
Oleh karena itu, peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
Jenis OWA
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan: